Minggu, 11 Maret 2012

KENANGAN 2011/2012

Imam Suyono, Ketua KKM Kab. Blora Ceroboh
Satuan Pendidikan berhak menjadi penyelenggara Ujian Nasional apabila dinyatakan memenuhi beberapa ketentuan di bawah ini, diantaranya:
1. Lembaga tersebut telah terakreditasi.
2. Pesreta UN tidak kurang dari satu ruang (20 peserta).
Satuan Pebdidikan MTs Hidayatussubban telah menetapi beberapa ketentuan di atas, berarti Satuan Pendidikan MTs Hidayatussubban sudah berhah menjadi penyelenggara UN secara mandiri.
Aneh tapi nyata, marah tapi tak berdaya, itulah yang kami rasa. Gara-gara cerobohnya Ketua KKM kami jadi korban, kami jadi sasaran. Lalu mau bagaimana lagi wong kami bawahan, ketika terjadi kesalahan ujung-ujungnya ya kami yang dianggap bersalah. Beginilah resikonya berada di bawah, sudah terinjak masih kena marah. Seakan-akan yang di atas tak pernah salah dan juga tak mau mengakui dia yang salah. Tapi tak apalah, minimal kita tahu bahwa itulah kehidupan yang besar menginjak yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah. Kecerobohan pasti memakan korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar